Menurut UUPA, jual beli adalah proses yang dapat menjadi bukti
adanya peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Prinsip dasarnya adalah
Terang dan Tunai, yakni dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang dan
dibayarkan secara tunai. Ini artinya jika harga yang dibayarkan tidak lunas
maka proses jual beli belum dapat dilakukan.
Pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini, PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah) diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
Kewenangannya untuk membuat akta-akta tertentu, seperti Akta Jual Beli, Tukar
Menukar, Hibah, Pemberian Hak Bangunan atas Tanah Hak Milik, Pemberian Hak
Tanggungan, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pembagian Hak Bersama dan Pemberian
Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
Sebelum melakukan proses jual beli, penjual maupun pembeli harus
memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau tanggungan di
Bank. Jika tanah tersebut sedang dalam permasalahan maka PPAT dapat menolak
pembuatan Akta Jual Beli yang diajukan.
1.
DATA
PENJUAL DAN PEMBELI
A. Penjual
Data
yang perlu disiapkan adalah:
•
Foto copy KTP (apabila sudah menikah maka Foto copy KTP Suami
dan Istri)
•
Kartu Keluarga (KK)
•
Surat Nikah (kalau sudah nikah)
•
Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi
(Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha,
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat
tersebut, maka bukan Akta PPAT yang digunakan melainkan Akta Notaris.
•
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir.
•
NPWP
•
Foto copy Surat Keterangan WNI/ganti nama (bila ada untuk WNI
keturunan)
•
Surat bukti persetujan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga)
•
Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa
adalah akta kematian.
•
Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat
Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah
hak dari penjual dari pengadilan.
B. Pembeli
•
Foto copy KTP (Apabila sudah menikah maka Foto copy KTP suami
dan Istri)
•
Kartu Keluarga (KK)
•
Surat Nikah (kalau sudah nikah)
•
NPWP
2.
PROSES
PEMBUATAN AJB DI KANTOR PPAT
A. Persiapan
•
Sebelum membuat AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai
keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
•
Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh, sedangkan pembeli
diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan
ketentuan sebagai berikut:
Pajak
Penjual (PPh) = NJOP/Harga Jual x 5 %
Pajak
Pembeli (BPHTB) = {NJOP/Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %
NJOP
adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yakni harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
•
Calon pembeli dapat membuat surat pernyataan bahwa dengan
membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang Hak Atas Tanah yang
melebihi ketentuan batas luas maksimum.
•
PPh maupun BPHTB dapat dibayarkan di Bank atau Kantor Pos.
sebelum PPh dan BPHTB dilunasi maka akta belum dapat dibayarkan. Biasanya untuk
mengurus pembayaran PPh dan BPHTB dibantu oleh PPAT bersangkutan.
•
Mengecek apakah jangka waktu Hak Atas Tanah sudah berakhir atau
belum. Sebab untuk Sertifikat Hak Guna BAngunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna
Usaha (SHGU) ada jangka waktunya. Jangan sampai membeli tanah SHGB/SHGU dengan
kondisi sudah jatuh tempo.
•
Mengecek apakah di atas tanah yang akan dibeli ada Hak yang
lebih tinggi. Misalkan, tanah yang akan dibeli adalah tanah SHGB yang di
atasnya ada Hak Pengelolaan (HP). Maka penjual dan pembeli harus meminta izin
dahulu kepada pemegang Hak Pengelolaan tersebut.
•
Mengecek apakah rumah yang akan dibeli pernah menjadi jaminan
kredit dan belum dilakukan penghapusan (Roya) atau tidak. Apabila pernah maka
harus diminta Surat Roya dan Surat Lunas dari penjual agar nantinya bisa balik
nama.
B. Pembuatan
AJB
•
Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri
bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
•
Dihadirkan sekurang-kurangnya 2 saksi.
•
PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi Akta. Bila pihak
penjual dan pembeli menyetujui isinya maka Akta akan ditandatangani oleh
penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
•
Akta dibuat 2 lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu
lembar lain akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama.
Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.
C. Proses
Balik Nama ke kantor Pertanahan
Setelah
AJB selesai dibuat, maka PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor Pertanahan untuk
Balik Nama. Penyerahan berkas AJB harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari
kerja sejak ditandatangani. Adapun berkas-berkas yang diserahkan meliputi:
•
Surat Permohonan Balik Nama yang telah ditandatangani pembeli
•
Akta Jual Beli dari PPAT
•
Sertifikat Hak Atas Tanah
•
Foto copy KTP penjual dan pembeli
•
Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Proses di kantor pertanahan adalah sebagai berikut:
•
Setelah berkas diserahkan di Kantor Pertanahan, maka akan ada
tanda bukti penerimaan yang akan diserahkan kepada pembeli.
•
Nama pemegang hak lama (penjual) akan dicoret dengan tinta hitam
dan diberi paraf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
•
Nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan ditulis
pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat, dengan
pembubuhan tandatangan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
•
Dalam waktu 14 hari, pembeli berhak mengambil sertifikat yang
sudah balik atas nama pembeli di Kantor Pertanahan setempat.
3.
TANAH
WARISAN
Apabila
suami/istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah
meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli maka tanah tersebut
harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama Ahli Waris. Selain itu, Sebelum
melakukan proses jual beli seperti di atas, data tambahan yang diperlukan
adalah sebagai berikut :
•
Surat Keterangan Waris
Untuk
WNI Pribumi: Surat Keterangan Waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan
oleh Lurah yang dikuatkan Camat. Untuk WNI keturunan: Surat Keterangan Waris
dari Notaris
•
Foto copy KTP seluruh Ahli Waris
•
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
•
Foto copy Surat Nikah
•
Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di
antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)
•
Bukti Pembayaran BPHTB waris (pajak Ahli Waris) dimana besarnya
adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena
pajaknya.
4.
TANAH
GIRIK
Tanah
girik merupakan tanah-tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau
disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Jadi Girik bukan tanda bukti
atas tanah melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak
dan orang menguasai tanah milik adat atas bidang tanah tersebut beserta
bangunan (bila ada) di atasnya.
Adapun
jual beli tanah girik dapat dilakukan sebagai berikut:
•
Akta girik yang dipakai adalah girik asli
•
Bukti pembayaran PBB dari pemilik girik
•
Surat keterangan bahwa tanah girik tersebut tidak sedang dalam
persengketaan
•
Surat keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan/kecamatan/kepala
desa. Adapun surat riwayat ini menerangkan asal tanah dan siapa saja pemilk
tanah sebelumnya hingga sampai saat ini.
•
Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan bahwa tanah tersebut
belum diperjualbelikan kepada siapapun
•
Tanah tersebut tidak sedang dijaminkan
Adapun
pengajuan permohonan Hak dilakukan dengan cara berikut:
1. Meminta
Girik asli dari penjual dan memastikan nama penjual dalam girik tersebut adalah
nama yang tercantum dalam AJB.
2. Memastikan
bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik dikuasai secara fisik.
3. Mengajukan
permohonan Hak ke Kantor BPN wilayah dengan tahapan :
•
Pengakuan pemilikan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan
gambar situasi
•
Penelitian dan pembahasan panitia ajudikasi. Di mana panitia
ajudikasi ini dibentuk oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang bertugas
membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pendaftaran tanah sistemik.
Ajudikasi sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses
pendaftaran tanah meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan
data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk
keperluan pendaftarannya.
•
Pengumuman surat permohonan tersebut
•
Penerbitan surat keputusan pemberian hak
•
Pencetakan sertifikat tanah
Pengurusan Sertifikat Tanah Girik
Mengingat
girik bukanlah bukti kepemilikan atas bidang tanah yang sah, maka sebaiknya
sebelum proses jual beli, girik dirubah menjadi sertifikat. Disebutkan bahwa
pengurusan sertifikat ini membutuhkan waktu 9 bulan. Adapun berkas yang perlu
disiapkan adalah:
•
Asli Girik dan asli AJB
•
Foto copy KTP
•
Surat penguasaan fisik bidang tanah
•
Surat Keterangan Kepala Desa/kelurahan
•
Surat bukti PBB
•
Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Setelah
berkas-berkasnya lengkap, proses selanjutnya diteruskan ke BPN setempat dan
petugas ukur akan segera mensosialisasikan luas bidang tanah yang akan
dibuatkan sertifikat aslinya. Setelah berkas selesai diproses, petugas
administrasi BPN akan memberikan sertifikasi kepemilikan tanah yang sah sebagai
pengganti girik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar