Tanah
dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) bisa ditingkatkan statusnya
menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor
pertanahan di wilayah tanah itu berada. Selain tidak repot, prosesnya juga
cepat. Berikut langkah-langkah mengurusnya:
Sertifikat asli
Siapkan
sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Tanpa sertifikat ini, upaya Anda
untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya
lebih awal dengan membuat copy sertifikat HGB.
Fotokopi IMB
Langkah
selanjutnya adalah menyiapkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini
berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk
mendirikan bangunan.
Identitas diri
Jangan
lupa juga untuk fotokopi identitas diri. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda. Siapkan fotokopi
SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk
melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
Surat permohonan
Anda
juga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan
setempat. Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan
status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy beberapa lembar dan lampirkan
aslinya bersama dengan lampiran lain.
Membayar biaya
Anda
akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya
NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya
NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah - Rp 60 juta).
Sebagai
gambaran, untuk tanah seluas 100m2 di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp 1 juta per
meter persegi, Anda mesti membayar Rp 800.000. Perlu diingat, bahwa angka
variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp
60 juta, Tangerang sebesar Rp 50 juta, dan Bekasi sebesar Rp 30 juta.
Jasa notaris
Namun,
jika tak mau repot, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya, Anda harus
menyiapkan dana sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa notaris itu.